Kamis, 18 September 2008

Benarkah PT Freeport Sapi Perahnya Orang Papua?

Pernyataan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu terhadap perusahaan tambang raksasa di tanah Papua patut disimak. Pasalnya saat meresmikan Pusat Pengetahuan Tentang Pembangunan dan Kampung dari Rakyat oleh Rakyat dan untuk Rakyat pada Jumat (5/9) lalu di Jayapura Gubernur Suebu menilai PT Freeport sebagai sapi perah yang memberikan susu bagi kesejahteraan rakyat Papua. Karena itu bagaimana memelihara agar sapi itu menghasilkan susu bagi semua warga Papua. Bukan sebaliknya membunuh sapi perah itu.

Markus Haluk Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) menyatakan bahwa penilaian Suebu itu sangat berlebihan dan hingga hingga saat ini belum banyak yang menikmati susu Freeport, justru yang menikmati adalah pemerintah sendiri. Karena itu bagi Sekjen AMPTPI sebaiknya Freeport ditutup sebagaimana diungkapkan dalam Konggres pertama AMPTPI di Timika pada 2004 lalu.
Bahkan dalam press releasenya yang diterima Jubi di Jayapura belum lama ini secara blak blakan Markus Haluk menyatakan kontribusi yang harus diberikan sejak 1967 saat kontrak karya dilakukan bukan pada 1991 saat terjadi aksi perlawanan oleh masyarakat.
Oleh karena itu Markus Haluk menyampaikan keprihatinan dan sekaligus resolusi antara lain,
Sangat amat menyayangkan pernyataan Gubernur Provinsi Papua yang menyatakan PT Freeport sebagai sapi perah. Karena pengalaman yang dialami rakyat Papua PT Freeport tidak lain hanyalah kematian, baik ekosistem maupun manusianya.
Menghimbau kepada Universitas Cenderawsih dan Universitas Negeri Papua untuk berhenti melakukan kerja sama dengan PT Freeport yang pasca 16 Maret 2006 tampil seperti malaikat untuk menggemgam roh universitas sebagai lembaga yang independen, kritis, bebas, ilmiah dengan berpegang pada kebenaran ilmu untuk membela dan menyelamatkan rakyat dari cengkeraman kekuasaan.
PT Freeport mesti menghentikan berbagai tindakan kebiadaban dengan terus membunuh, membinasakan manusia dengan ekosistemnya.
Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Mc Moran Copper and Gold segera menghentikan operasi dan segera melakukan dialog untuk menemukan solusi final.


Sebenarnya apa yang ditegaskan Markus Haluk bukanlah masalah baru bagi masyarakat Papua khususnya Suku Amungme di Bumi Amungsa. Pasalnya saat pelaksanaan ekspedisi pertama PT Freeport pada 1960, pihak perusahaan mau membayar upah untuk tukang pikul barang barang ekspedisi berupa manik manik dan cermin. Mereka mengira masyarakat Suku Amungme masih memerlukan benda benda itu sama seperti ekspedisi Colijn pada 1936/1937.
Masyarakat menolak dan menuntut dibayar dengan kapak,parang atau uang.” Kami sudah biasa memperoleh upah kapak, parang dan uang dari patroli pemerintah dan misi gereja,”tutur mereka sebagaimana dikutip Arnold Mampioper dalam bukunya berjudul Amungme Manusia Utama dari Nemangkawi Pegunungan Cartesz,2000.

Sejak 1967 hingga eksploitasi 1973 masyarakat suku Amungme dan Kamoro tak pernah terlibat untuk membahas investasi mau pun pelepasan areal konsesi. Sebagaimana dikatakan Markus Haluk kontrak karya 1967 antara pemilik modal PT Freeport dan Pemerintah Indonesia adalah illegal karena saat itu secara de yure Papua Barat (West Papua) belum diakui menjadi bagian dari Republik Indonesia.
Pergolakan masyarakat Amungme terus terjadi hingga January Agreement 1974 di mana Perjanjian yang dibuat lebih mengikuti keinginan PT Freeport dan tidak menggambarkan sedikitpun kemauan masyarakat suku Amungme. Masyarakat merasa tidak adil hingga pada 1977 ratusan warga suku Amunme melakukan aksi damai di Akimuga, kembali memprotes kehadiran perusahaan tambang raksasa ini yang mengambil alih tanah tanah adat milik mereka.
Sayangnya aksi damai ini disambut dengan berondongan peluru dan bom yang dilontarkan oleh pihak aparat keamanan. Diperkirakan puluhan warga suku Amungme tewas dan sehari kemudian mereka bertambah marah serta memotong pipa pipa yang berfungsi mengantarkan konsentrat tembaga dari millsite ke Amamapare(portsite).
Akimuga kembali dihujani bom. Kampung Waa dan Kwamki lama hancur. Rakyat lari ke hutan dan tinggal di sana untuk jangka panjang waktu yang lama sebelum berani kembali. Bahkan ada yang berjalan kaki sampai ke OK Tedi Papua New Guinea. Tuduhan yang paling gampang kepada masyarakat Amungme karena tanahnya dirampas adalah menuding mereka sebagai kaum pemberontak OPM.
Ironinya penderitaan yang dihadapi masyarakat suku Amungme dari 1967 sampai 1991 hingga bertepatan dengan saat pengucuran dana satu persen. Apakah mampu mengembalikan harga sebuah pengorbanan masyarakat Suku Amungme. Meskipun saat ini Tom Beanal sudah menduduki porsi penting sebagai komisaris di PT FII. Namun bukan berarti telah menyelesaikan pelanggaran HAM dan kesalahan masa lalu..
Jika membandingkan jenis jenis manfaat yang dilakukan oleh pemerintah Papua New Guinea terhadap masyarakat di sekitar lokasi tambang di sana sangat berguna dan bermartabat.
Adapun beberapa daftar yang dikutip dari pernyataan Dr Crist Balard dosen dari Australia Nasional University tentang jenis manfaat yaitu, kompensasi karena kerusakan tanah dan pohon, kompensasi dalam bentuk sewa tanah, dengan catatan bila mutu tanah telah menurun maka harganya harus lebih mahal, jatah dari royalty terus berubah.Hal ini bisa terlihat pada 1960 masyarakat Bogenville memperoleh royalty 5 % dari royalty tersebut dan 1989 masyarakat di tambang Porgera menerima 23 % royalty, pada 1994 masyarakat penambangan di Lihir memperoleh 50% dari royalty atau sama dengan satu persen dari total royalty. Walau demikian sebenarnya tidak semua operasi tambang di Papua New Guinea memberikan hasil yang baik tetapi ada pula yang tidak baik. Kasus tambang di Bouganville tidak melakukan konsultasi dengan masyarakat adat. Namun yang membedakan antara PT Freeport dan perusahaan tambang di PNG adalah staf senior orang asli PNG banyak yang menduduki posisi penting. Sedangkan di PT Freeport baru memiliki seorang vice Presiden Drs Demianus Dimara mantan Kepala Bapedalda Provinsi Papua yang baru saja menggantikan posisi Agust Kafiar mantan Rektor Uncen..

Menyimak pernyataan Gubernur yang mengibaratkan perusahaan tambang pertama di Papua sebagai sapi perah cukup menarik. Sebab untuk menghasilkan produksi susu yang baik seekor sapi harus memakan rumput berkualitas seperti rumput gajah dan juga meminum air bersih dan sehat. Belum lagi kotoran sapi berupah tailing dan air kencingnya yang dibuang melalui Kali Aykwa. Kalaupun tailing dimanfaatkan sebagai semen tetapi memerlukan banyak polimer untuk mengikat bahan sisa tambang atau pasir tailing.
Akibat kepentingan susu bagi sebuah sapi perah bernama Freeport maka tak heran kalau rumput rumput yang tumbuh di gunung Ertsbergpun dilahapnya. Hasilnya kini Gunung Ertsberg yang oleh orang Amungme disebut Yelsegel Ongopsegel, telah berubah menjadi sebuah lubang raksasa atau danau Wilson guna mengenang Forbes Wilson yang memimpin ekspedisi Ooost Borneo Maatschappy(OBM) dan Freeport Sulphur Company New York (FNSCNY) ke Erstberg-Crtensz pada 1960.
Sejak 1973 hingga 1987 atau hanya dalam waktu 14 tahun saja gunung Ertsberg sudah berubah menjadi sebuah lubang besar sedalam 200 meter dengan garis tengah sekitar 600 meter. Padahal sebelumnya gunung ini tingginya mencapai 130 meter.
Sebelum Ertsberg berakhir pada 1976 pihak PT Freeport telah menemukan endapan bijih tembaga di gunung Grasberg atau dalam bahasa Amungme disebut Tenogoma-Enagasin yang artinya gunung rumput. Selanjutnya pada 1978 mulailah dibangun prasarana bawah tanah di Gunung Grasberg dimulai ditambang dengan produksi 20.000 ton per hari. Mulai PT Freeport yang oleh Suebu disebut sapi perah itu secara perlahan dan pasti melahap rumput rumput di gunung Grasberg hingga ke dalam tanah yang sudah dibuat terowongan. Produksi tambang terus meningkat dibanding sepuluh tahun lalu, konsekwensinya adalah jumlah limbah pun berlipat ganda, tercatat jumlah tailing atau kotoran sapi perah per tahun sekitar 45 juta ton (PT FI 1998), 5 % berupa pasir halus (sedimentasi) yang tidak bisa mengendap ditanggul, terus terbawa aliran sungai Ajkwa sampai ke pantai Mimika. Bahkan sebelum tanggul dibagian Timur dibangun, tailing ini juga mengalir ke sungai Minajerwi.( baca Laporan Studi Molluska di kawasan muara dan pantai Mimika,Agustus 1999).
Dari total bijih yang diolah, hanya 3-4 % menjadi konsentrat yang mengandung emas, perak dan tembaganya, lainnya limbah yang disebut tailing. Tailing atau pasir sisa tambang (sirsat) dalam bentuk Lumpur (slurry) dibuang dari dataran tinggi melalui sungai Aghawagon,Otonoma, dan Ajkwa yang diendapkan didataran rendah Ajkwa. Akibatnya jelas terjadi perubahan habitat flora sub alpine, geoteknik, geokimia dan geomorfologi, termasuk juga perubahan flora terrestrial, biota akuatik, dan kualitas air.


Akibat buangan tailing yang melebihi daya dukung lingkungan jelas, alam pun mengalami perubahan. Perubahan ini bahkan terjadi jauh dari areal konsesi PT FI. Seperti yang pernah terjadi di Kampung Omawita beberapa tahun silam. Buangan tailing melebih daya dukung lingkungan menyebabkan perubahan warna mollusca di wilayah tersebut. Mollusca jenis siput dan kerang berubah warna menjadi bintik bintik hitam, dan rasanya pun sudah berubah warna, seperti diakui suku Kamoro dan Sempan yang berdiam di wilayah tersebut. Hal yang sama juga dikeluhkan oleh sepertiga penduduk kampung Kali Kopi dan penduduk kampung Omawita dan kampung Fanamo juga mencari mollusca di kawasan Ajkwa dan Minajerwi.
Bagi masyarakat suku Kamoro, tombelo(Bactronophorus thoracites dan Bakia orcutti) adalah sumber protein. Kedua jenis tombelo ini biasa dihidangkan sebagai makanan pembuka pada pesta pesta adat Karapao yang diselenggarakan suku Kamoro. Tambelo juga digunakan sebagai obat malaria, batuk, sakit pinggang, flu dan untuk meningkatkan nafsu makan. Khusus bagi ibu yang sedang menyusui, tombelo dapat memperlancar produksi Air Susu Ibu(ASI), dan bagi kaum lelaki tombelo sering digunakan sebagai obat untuk meningkatkan stamina kejantanannya.Banyak kegunaan tombelo bagi kehidupan sehari hari, menyebabkan masyarakat local mengeluh saat ini mollusca tidak mudah lagi ditemukan.Membedah akar persoalan kerusakan dan pencemaran pada hak ulayat masyarakat sub suku Nawaripi dan Tipuka menurut Prof Dr Karel Sesa dalam thesisnya berjudul Analisis Manfaat Ekonomo dan Dampak Lingkungan PT Freeport Indonesia Company Tembagapura Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua adalah hal yang terkait dengan tuntutan terhadap tata kehidupan manusia dan lingkungannya yang terusik oleh factor lain di luar kehendak masyarakat kedua sub suku tersebut. Persoalan kerusakan dan pencemaran lingkungan bukanlah kehendak mereka, tetapi juga bukan berkah pembuangan tailing hingga harapan untuk memperoleh kompensasi yang layak dari PT FI merupakan sesuatu yang tak mungkin. Sambil mengutip pepatah Prof Dr Karel Sesa MSi Dekan Fakultas Ekonomi itu menyebut,” seorang anak tak pernah meminta kepada orang tuanya untuk dilahirkan tetapi perbuatannya orang tuanya yang menyebabkan anak itu lahir ke bumi.” Tak heran kalau kenyataan yang dialami masyarakat pada sub suku Nawaripi dan Tipuka mau pun terjadi pada masyarakat Sempan di Kampung Omawita adalah bukan permintaan dan kehendak mereka tetapi merupakan bencana fisik(Physical Hazard) yang diproduksi oleh PT FI yang jelas membawa konsekwensi terhadap hilangnya masa depan penduduk ke empat sub suku tersebut.
PT FI terus menggenjot produksinya dari 240.000 ton bijih per hari yang terus meningkat menjadi 300.000 ton bijih per hari atau 300 K. Memang produksi yang meningkat memberikan keuntungan bagi perusahaan namun di sisi lain menghibahkan bencana(hazard) bagi penduduk local yang mendiami dataran rendah. Jika ditilik sebenarnya memberikan manfaat ekonomi tetapi di sisi lain masyarakat setempat mengalami kehancuran bagi masa depan mereka. Mereka kehilangan jati diri sebagai manusia sampan, sungai dan sagu di dataran rendah kabupaten Mimika.
Meski pihak perusahaan produksi tailing telah membuat program rekognisi atau resettlement sub suku Tipuka dari daerah pantai ke dataran tinggi atau menurut Karel Sesa telah terjadi lompatan budaya (leap cultural) dari rumah rumah panggung di atas air ke rumah permanent yang sekarang ditumbuhi rumput dan sarang semut.
Hal ini disebabkan dalam budaya suku Kamoro bisanya tinggal di pantai meramu serta mengumpulkan hasil hutan tinggal di Kapiri Rame merupakan tempat tinggal sementara untuk mencari tambelo,siput dan kerang (TSK) sesuai waktu yang ditentukan.
Terlepas dari pro dan kontra kehadiran perusahaan tambang raksasa yang berpusat di New Orleans Amerika Serikat ini, patut disimak bahwa tidak ada karyawan di PT Freeport yang bekerja selama 80 tahun masa hidup tambang. Saat ini tambang Grasberg baru berusia 20 tahun (1978-2008) tetapi masyarakat suku Amungme dan Kamoro serta masyarakat lainnya di sekitar tambang akan selalu ada di wilayah yang digunakan PT Freeport sekarang. Bagaimana nantinya kalau Freeport selesai beroperasi 2040 dan sudahkah pemerintah pemberi ijin dan perusahaan penerima ijin menyiapkan atau pun membuat dasar yang aman menyambut pasca tambang Grasberg di Bumi Amungsa.(Dominggus A Mampioper dari berbagai sumber)

Lagi! Divestasi Di Grassberg

JUBI - Kementrian Keuangan Norwegia melalui siaran persnya (No 43 Tahun 2008) yang dikeluarkan pada tanggal 9 September 2008 telah memutuskan untuk menghentikan kerjasama dengan Rio Tinto Company dalam penggunaan Dana Pensiun Pemerintah Norwegia.

Rio Tinto Company dianggap telah berkontribusi sangat besar dalam kerusakan lingkungan. Selain itu, perusahaan ini juga dianggap tidak menunjukkan indikasi untuk merubah dampak yang ditimbulkan dari praktek-praktek perusahaan tersebut atau langkah-langkah yang akan diambil untuk mengurangi kerusakan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat secara signifikan.
Dikeluarkannya perusahaan Rio Tinto dari kerjasama penggunaan dana pensiun pemerintah Norwegia (Divestasi) ini menunjukkan niat baik pemerintah Norwegia untuk tidak menerima resiko-resiko yang berkontribusi secara nyata terhadap tindakan-tindakan yang tidak etis. Dewan Etika Kementrian Keuangan Norwegia telah menyimpulkan bahwa Rio Tinto secara langsung terlibat melalui partisipasinya di tambang Grassberg di Indonesia, ikut mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat hebat yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Dana Pensiun Pemerintah Norwegia tidak bisa diberikan kepada perusahaan seperti itu, tegas Kristin Halvorsen, Menteri Keuangan Norwegia.
Rekomendasi dari Dewan Etika Pemerintah Norwegia ini merupakan bagian penting yang didasarkan pada rekomendasi dewan sebelumnya yang berkaitan dengan Freeport dan assessment yang dilakukan dewan terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan. Rio Tinto dianggap berkontribusi secara material terhadap operasi Freeport di Grasberg. Pertambangan di Grasberg melepaskan tailing dengan jumlah yang sangat besar secara langsung ke sungai-sungai yang mencapai 230.000 ton atau lebih setiap harinya. Walaupun jumlah ini masih dalam batas toleransi Amdal pemerintah Indonesia (200.000 – 250.000 Ton) namun kerusakan lingkungan yang diakibatkan sangat besar, terutama bagi sungai-sungai di Mimika. Jumlah tailing yang dilepaskan ini diperkirakan akan terus meningkat seiring expansi yang dilakukan pertambangan. Lebih dari itu, resiko tinggi lainnya juga ditimbulkan oleh pengaliran “acid rock” melalui saluran pembuangan perusahaan dan pembuangan tailing yang bisa menyebabkan air terkontaminasi.
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Etika Pemerintah Norwegia, tanggal 15 Februari 2008 disebutkan bahwa investasi dana pensiun Norwegia di Rio Tinto Company telah ikut menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar Grassberg. Dewan Etika menegaskan bahwa kerusakan yang terjadi sangat signifikan dan berdampak permanen atau jangka panjang. Kerusakan yang terjadi juga akan memberikan konsekuensi negative terhadap kehidupan dan kesehatan masyarakat setempat. Selain itu, kerusakan yang diakibatkan oleh produksi tambang di Grassberg merupakan pelanggaran terhadap peraturan nasional dan standard internasional. Dengan demikian, perusahaan bersangkutan telah mengabaikan keharusan mencegah kerusakan lingkungan serta gagal melaksanakan langkah-langkah untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan. Dewan ini pada akhirnya berkesimpulan bahwa sangat mungkin praktek ini terus berlanjut.1
Rio Tinto Grup adalah perusahaan tambang internasional yang merupakan partner Freeport McMoran Copper & Gold Inc di tambang Grasberg. Tahun 1995, Rio Tinto bersama Freeport menandatangai MoU untuk melakukan ekspansi di Grassberg. Dalam MoU tersebut disebutkan bahwa Rio Tinto akan mendanai expansi pertambangan dan proyek eksplorasi selanjutnya. Melalui proyek-proyek ini, Rio Tinto akan menerima 40 persen dari pendapatan saat produksi ditingkatkan dari 80.000 ton sehari menjadi 118.000 ton sehari. Rio Tinto membayar hingga US$ 184 juta untuk expansi ini dari total US$ 500 juta yang diinvestasikan di Freeport.
Bagi pemerintah Norwegia, divestasi Rio Tinto Company ini merupakan bagian penting dari sosial/socially responsible investment (SRI) Norwegia. SRI ini mencakup pemeriksaan ‘extra-financial consideration’ (pertimbangan selain dari pertimbangan ekonomi) dari investasi seperti dampak dari operasi perusahaan terhadap lingkungan dan hak-hak pekerja. Keputusan dari Dewan Etika dana investasi Norwegia telah melahirkan preseden yang nyata bagi para pengambil keputusan dalam SRI, dan telah didibahas dalam konteks dana pensiun di Kanada, Perancis dan Selandia Baru.
J.D. Harden dari Kongres Buruh Kanada menulis bahwa Dewan Pengurus Investasi Dana Pensiun Kanada (Canadian Pension Plan Investment) harus mempertimbangkan keputusan yang diambil Norwegia untuk menarik investasi dari Freeport sebagai cermin terhadap investasi pertambangan Kanada sendiri, sebab “Kanada juga merupakan tempat dimana perusahaan-perusahaan pertambangan mengerahkan modal untuk operasi mereka dalam yurisdiksi internasional, banyak yang memiliki catatan buruk atas pemenuhan hak-hak pekerja dan kerusakan lingkungan.2

Divestasi di Grassberg
Freeport sendiri telah dikeluarkan dari investasi dana pensiun (Divestasi) ini diseluruh dunia sejak tahun 2006 atas rekomendasi dewan etika Pemerintah Norwegia. Pemerintah Norwegia beranggapan bahwa meneruskan investasi di perusahaan ini sama saja dengan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Divestasi yang dilakukan Freeport McMoRan diumumkan di Oslo oleh Menteri Keuangan Norwegia Kristin Halvorsen pada tanggal 6 Juni 2006, yang menyatakan keputusan menteri untuk menjual saham dan obligasi senilai 116 juta NOK didasarkan atas hasil penyelidikan Dewan Etika dana pensiun.
Saat itu, menteri keuangan Norwegia menjelaskan, “Freeport menggunakan sistem pembuangan ke sungai alam untuk membuang hampir 230.000 ton tailing setiap harinya, yang berarti telah membuang sejumlah besar sedimen dan logam berat ke sungai.” Selanjutnya Ia menyatakan bahwa Dewan Etika menemukan bahwa “Pembuangan tailing ke sungai telah mengakibatkan kerusakan serius pada sistem sungai serta bagian-bagian sekitar sungai di hutan hujan dan dipercaya berakibat negatif bagi masyarakat adat yang bertempat tinggal di daerah itu.3
Pihak Indonesia sendiri, melalui Kementrian ESDM pada bulan Agustus tahun lalu telah meminta PT. Freeport untuk menurunkan produksi di Grassberg untuk memperbaiki kondisi lingkungan di sekitar tambang tersebut. Seperti dikatakan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, penurunan produksi tersebut merupakan rekomendasi hasil audit yang dilakukan pemerintah terhadap aktivitas tambang Freeport.4
“Kami minta produksi Freeport diturunkan dari 300.000 ton bijih per hari menjadi 200.000-250.000 ton per hari,” kata Purnomo saat itu. Purnomo menyebutkan bahwa jika Freeport tetap berproduksi dalam jumlah cukup besar seperti sekarang ini, maka dampak terhadap lingkungannya juga akan kian negatif. Purnomo juga menegaskan hasil audit yang dilakukan merekomendasikan agar pabrik pengolahan (smelter) hasil tambang Freeport di PT Smelting Company di Gresik ditingkatkan kapasitas produksinya sebesar 10%. Menurut Purnomo, pihak smelter di Gresik menyatakan mampu meningkatkan kapasitas produksinya hingga 10%.
Menyangkut divestasi 9,36% saham Freeport, Purnomo menjelaskan, saat ini masih dalam proses penawaran ke Pemerintah Daerah Papua. “Belum ada jawaban (dari Pemda Papua),” katanya saat itu.
Saat ini, komposisi pemegang saham Freeport adalah 9,36% dimiliki pemerintah dan 90,64% dikuasai Freeport McMoran Copper & Gold Inc. Pada 2006, volume produksi bijih mineral Freeport naik menjadi 230.000 ton per hari dari tahun 2005 yang 215.000 ton per hari. Dari produksi bijih itu hanya tiga persen yang berupa konsentrat, sedang 97% lainnya limbah (tailing). Dalam bijih tersebut terkandung satu persen tembaga, satu gram/ton emas dan 2-3 gram/ton perak. Sementara, kandungan konsentratnya adalah 30% tembaga, 30 gram/ton emas dan 60-90 gram/ton perak.
Produksi konsentrat Freeport itu sebanyak 29% diolah Smelting Company dan sisanya diekspor ke sejumlah negara. Adapun setoran pajak, royalti, dividen, dan iuran Freeport tahun 2005 ke negara tercatat mencapai US$1,2 miliar atau senilai Rp11 triliun. Sedangkan antara 1992-2004 yang sama dibayarkan Freeport ke negara mencapai US$3,9 miliar atau senilai Rp12,5 triliun.
Freeport memperoleh konsesi pertambangan sejak 1967 dan 1991 telah diperpanjang untuk 30 tahun ke depan. Perusahaan itu masih memiliki opsi perpanjangan dua kali 10 tahun. Apabila perpanjangan itu didapat seluruhnya, maka konsesi pertambangan Freeport baru berakhir 2041
Sementara menyangkut audit lingkungan, Menteri ESDM menjelaskan, ada dua lokasi yang tidak memenuhi standar lingkungan yang baik berdasarkan hasil audit itu. Laboratorium IPB saat itu diminta untuk melakukan studi yang hasilnya akan digunakan untuk memperbaiki dua lingkungan tersebut. Audit Freeport terdiri dari lima hal, yaitu produksi, pengembangan masyarakat (community development/CD), pendapatan, lingkungan, dan keamanan.5
Dari hasil penilaian kinerja Pengelolaan Lingkungan PT. Freeport Indonesia yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia tahun 2005-2006 juga menyebutkan bahwa produksi tailing perusahaan ini di Outlet ModADA Pandan Lima dan Kelapa Lima tidak memenuhi...... standard untuk parameter TSS serta belum memiliki izin pembuangan limbah. Namun perusahaan ini juga telah memanfaatkan tailing untuk badan jalan dan jembatan. Begitu juga dengan pengolahan limbah B3 yang berasal dari pengolahan bijih, workshop, laboratorium, rumah sakit dan bahan kimia kadaluarsa telah memenuhi peraturan pemerintah tentang pengolahan limbah B3.6
Hasil penilaian kinerja ini juga menyebutkan bahwa hasil pemantauan di PLTU Puncak Jaya Power yang merupakan pemasok utama energi untuk PT. FI menunjukkan bahwa emisi yang dilepaskan tidak memenuhi standard untuk parameter SO2. Fly Ash dan Bottom Ash dibuang langsung ke lingkungan (Open Dumping) sehingga melanggar peraturan pemerintah. Sedangkan pemantauan pengendalian terhadap pencemaran udara yang dilakukan di 6 titik (3 cerobong di Dewatering Plant, Incenerator Limbah Medis, Lime Plant, Gold Fire Assay) menunjukkan bahwa seluruh emisi yang dilepaskan telah memenuhi standard sesuai Kepmen 13/1995 dan Kepdal 03/1995.
Berdasarkan penilaian kinerja ini KLH bersama dengan pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika sedang melakukan langkah koordinasi untuk menetapkan titik penaatan dalam rangka pengawasan yang lebih ketat dalam pengolaan air asam tambang. Disebutkan dalam penilaian kinerja ini, pengelolaanair asamtambang belum memenuhi ketentuan KepMenNo. 202/2004, yakni Titik penaatan belum ditetapkan dan belum memiliki ijin pembuangan air limbah
PT. FI juga harus meminimalkan jumlah tailing yang masuk ke estuari dengan menerapkan teknologi yang memungkinkan pengendapan tailing yang lebih efisien di ModADA serta melengkapi izin penempatan tailing. Selain itu, PT. FI harus melakukan upaya agar tailing yang keluar dari ModADA ke estuari hanya melalui titik penaatan. PT. FI juga diminta agar segera memanfaatkan tailing semaksimal mungkin antara lain untuk bahan-bahan konstruksi. (Victor Mambor)

(Footnotes)
1 Council on Ethics, The Government Pension Fund
– Global. Recommendation of 15 Februari 2008 to The Ministry of Finance
2
“P&I/Watson Wyatt World’s 300 Largest Retirement Plans”, Pensions and Investments (26 Desember, 2005) dalam J.D. Harden, The Art Of The Possible: Socially Responsible Investment And State Pension Plans, Department of Social and Economic Policy, Canadian Labour Congress (Juni 2006).
3
Menteri Keuangan, Norwegia, Two companies - Wal-Mart and Freeport - are being excluded from the Norwegian Government Pension Fund - Global’s investment universe, Konferensi Pers, 6 Jun 2006
4 Antara. 10 Agustus 2007.
Pemerintah Minta Freeport Turunkan Produksi
5 Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan PT. Freeport Indonesia 2005-2006. KLH