Kamis, 18 September 2008

Lagi! Divestasi Di Grassberg

JUBI - Kementrian Keuangan Norwegia melalui siaran persnya (No 43 Tahun 2008) yang dikeluarkan pada tanggal 9 September 2008 telah memutuskan untuk menghentikan kerjasama dengan Rio Tinto Company dalam penggunaan Dana Pensiun Pemerintah Norwegia.

Rio Tinto Company dianggap telah berkontribusi sangat besar dalam kerusakan lingkungan. Selain itu, perusahaan ini juga dianggap tidak menunjukkan indikasi untuk merubah dampak yang ditimbulkan dari praktek-praktek perusahaan tersebut atau langkah-langkah yang akan diambil untuk mengurangi kerusakan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat secara signifikan.
Dikeluarkannya perusahaan Rio Tinto dari kerjasama penggunaan dana pensiun pemerintah Norwegia (Divestasi) ini menunjukkan niat baik pemerintah Norwegia untuk tidak menerima resiko-resiko yang berkontribusi secara nyata terhadap tindakan-tindakan yang tidak etis. Dewan Etika Kementrian Keuangan Norwegia telah menyimpulkan bahwa Rio Tinto secara langsung terlibat melalui partisipasinya di tambang Grassberg di Indonesia, ikut mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat hebat yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Dana Pensiun Pemerintah Norwegia tidak bisa diberikan kepada perusahaan seperti itu, tegas Kristin Halvorsen, Menteri Keuangan Norwegia.
Rekomendasi dari Dewan Etika Pemerintah Norwegia ini merupakan bagian penting yang didasarkan pada rekomendasi dewan sebelumnya yang berkaitan dengan Freeport dan assessment yang dilakukan dewan terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan. Rio Tinto dianggap berkontribusi secara material terhadap operasi Freeport di Grasberg. Pertambangan di Grasberg melepaskan tailing dengan jumlah yang sangat besar secara langsung ke sungai-sungai yang mencapai 230.000 ton atau lebih setiap harinya. Walaupun jumlah ini masih dalam batas toleransi Amdal pemerintah Indonesia (200.000 – 250.000 Ton) namun kerusakan lingkungan yang diakibatkan sangat besar, terutama bagi sungai-sungai di Mimika. Jumlah tailing yang dilepaskan ini diperkirakan akan terus meningkat seiring expansi yang dilakukan pertambangan. Lebih dari itu, resiko tinggi lainnya juga ditimbulkan oleh pengaliran “acid rock” melalui saluran pembuangan perusahaan dan pembuangan tailing yang bisa menyebabkan air terkontaminasi.
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Etika Pemerintah Norwegia, tanggal 15 Februari 2008 disebutkan bahwa investasi dana pensiun Norwegia di Rio Tinto Company telah ikut menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar Grassberg. Dewan Etika menegaskan bahwa kerusakan yang terjadi sangat signifikan dan berdampak permanen atau jangka panjang. Kerusakan yang terjadi juga akan memberikan konsekuensi negative terhadap kehidupan dan kesehatan masyarakat setempat. Selain itu, kerusakan yang diakibatkan oleh produksi tambang di Grassberg merupakan pelanggaran terhadap peraturan nasional dan standard internasional. Dengan demikian, perusahaan bersangkutan telah mengabaikan keharusan mencegah kerusakan lingkungan serta gagal melaksanakan langkah-langkah untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan. Dewan ini pada akhirnya berkesimpulan bahwa sangat mungkin praktek ini terus berlanjut.1
Rio Tinto Grup adalah perusahaan tambang internasional yang merupakan partner Freeport McMoran Copper & Gold Inc di tambang Grasberg. Tahun 1995, Rio Tinto bersama Freeport menandatangai MoU untuk melakukan ekspansi di Grassberg. Dalam MoU tersebut disebutkan bahwa Rio Tinto akan mendanai expansi pertambangan dan proyek eksplorasi selanjutnya. Melalui proyek-proyek ini, Rio Tinto akan menerima 40 persen dari pendapatan saat produksi ditingkatkan dari 80.000 ton sehari menjadi 118.000 ton sehari. Rio Tinto membayar hingga US$ 184 juta untuk expansi ini dari total US$ 500 juta yang diinvestasikan di Freeport.
Bagi pemerintah Norwegia, divestasi Rio Tinto Company ini merupakan bagian penting dari sosial/socially responsible investment (SRI) Norwegia. SRI ini mencakup pemeriksaan ‘extra-financial consideration’ (pertimbangan selain dari pertimbangan ekonomi) dari investasi seperti dampak dari operasi perusahaan terhadap lingkungan dan hak-hak pekerja. Keputusan dari Dewan Etika dana investasi Norwegia telah melahirkan preseden yang nyata bagi para pengambil keputusan dalam SRI, dan telah didibahas dalam konteks dana pensiun di Kanada, Perancis dan Selandia Baru.
J.D. Harden dari Kongres Buruh Kanada menulis bahwa Dewan Pengurus Investasi Dana Pensiun Kanada (Canadian Pension Plan Investment) harus mempertimbangkan keputusan yang diambil Norwegia untuk menarik investasi dari Freeport sebagai cermin terhadap investasi pertambangan Kanada sendiri, sebab “Kanada juga merupakan tempat dimana perusahaan-perusahaan pertambangan mengerahkan modal untuk operasi mereka dalam yurisdiksi internasional, banyak yang memiliki catatan buruk atas pemenuhan hak-hak pekerja dan kerusakan lingkungan.2

Divestasi di Grassberg
Freeport sendiri telah dikeluarkan dari investasi dana pensiun (Divestasi) ini diseluruh dunia sejak tahun 2006 atas rekomendasi dewan etika Pemerintah Norwegia. Pemerintah Norwegia beranggapan bahwa meneruskan investasi di perusahaan ini sama saja dengan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Divestasi yang dilakukan Freeport McMoRan diumumkan di Oslo oleh Menteri Keuangan Norwegia Kristin Halvorsen pada tanggal 6 Juni 2006, yang menyatakan keputusan menteri untuk menjual saham dan obligasi senilai 116 juta NOK didasarkan atas hasil penyelidikan Dewan Etika dana pensiun.
Saat itu, menteri keuangan Norwegia menjelaskan, “Freeport menggunakan sistem pembuangan ke sungai alam untuk membuang hampir 230.000 ton tailing setiap harinya, yang berarti telah membuang sejumlah besar sedimen dan logam berat ke sungai.” Selanjutnya Ia menyatakan bahwa Dewan Etika menemukan bahwa “Pembuangan tailing ke sungai telah mengakibatkan kerusakan serius pada sistem sungai serta bagian-bagian sekitar sungai di hutan hujan dan dipercaya berakibat negatif bagi masyarakat adat yang bertempat tinggal di daerah itu.3
Pihak Indonesia sendiri, melalui Kementrian ESDM pada bulan Agustus tahun lalu telah meminta PT. Freeport untuk menurunkan produksi di Grassberg untuk memperbaiki kondisi lingkungan di sekitar tambang tersebut. Seperti dikatakan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, penurunan produksi tersebut merupakan rekomendasi hasil audit yang dilakukan pemerintah terhadap aktivitas tambang Freeport.4
“Kami minta produksi Freeport diturunkan dari 300.000 ton bijih per hari menjadi 200.000-250.000 ton per hari,” kata Purnomo saat itu. Purnomo menyebutkan bahwa jika Freeport tetap berproduksi dalam jumlah cukup besar seperti sekarang ini, maka dampak terhadap lingkungannya juga akan kian negatif. Purnomo juga menegaskan hasil audit yang dilakukan merekomendasikan agar pabrik pengolahan (smelter) hasil tambang Freeport di PT Smelting Company di Gresik ditingkatkan kapasitas produksinya sebesar 10%. Menurut Purnomo, pihak smelter di Gresik menyatakan mampu meningkatkan kapasitas produksinya hingga 10%.
Menyangkut divestasi 9,36% saham Freeport, Purnomo menjelaskan, saat ini masih dalam proses penawaran ke Pemerintah Daerah Papua. “Belum ada jawaban (dari Pemda Papua),” katanya saat itu.
Saat ini, komposisi pemegang saham Freeport adalah 9,36% dimiliki pemerintah dan 90,64% dikuasai Freeport McMoran Copper & Gold Inc. Pada 2006, volume produksi bijih mineral Freeport naik menjadi 230.000 ton per hari dari tahun 2005 yang 215.000 ton per hari. Dari produksi bijih itu hanya tiga persen yang berupa konsentrat, sedang 97% lainnya limbah (tailing). Dalam bijih tersebut terkandung satu persen tembaga, satu gram/ton emas dan 2-3 gram/ton perak. Sementara, kandungan konsentratnya adalah 30% tembaga, 30 gram/ton emas dan 60-90 gram/ton perak.
Produksi konsentrat Freeport itu sebanyak 29% diolah Smelting Company dan sisanya diekspor ke sejumlah negara. Adapun setoran pajak, royalti, dividen, dan iuran Freeport tahun 2005 ke negara tercatat mencapai US$1,2 miliar atau senilai Rp11 triliun. Sedangkan antara 1992-2004 yang sama dibayarkan Freeport ke negara mencapai US$3,9 miliar atau senilai Rp12,5 triliun.
Freeport memperoleh konsesi pertambangan sejak 1967 dan 1991 telah diperpanjang untuk 30 tahun ke depan. Perusahaan itu masih memiliki opsi perpanjangan dua kali 10 tahun. Apabila perpanjangan itu didapat seluruhnya, maka konsesi pertambangan Freeport baru berakhir 2041
Sementara menyangkut audit lingkungan, Menteri ESDM menjelaskan, ada dua lokasi yang tidak memenuhi standar lingkungan yang baik berdasarkan hasil audit itu. Laboratorium IPB saat itu diminta untuk melakukan studi yang hasilnya akan digunakan untuk memperbaiki dua lingkungan tersebut. Audit Freeport terdiri dari lima hal, yaitu produksi, pengembangan masyarakat (community development/CD), pendapatan, lingkungan, dan keamanan.5
Dari hasil penilaian kinerja Pengelolaan Lingkungan PT. Freeport Indonesia yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia tahun 2005-2006 juga menyebutkan bahwa produksi tailing perusahaan ini di Outlet ModADA Pandan Lima dan Kelapa Lima tidak memenuhi...... standard untuk parameter TSS serta belum memiliki izin pembuangan limbah. Namun perusahaan ini juga telah memanfaatkan tailing untuk badan jalan dan jembatan. Begitu juga dengan pengolahan limbah B3 yang berasal dari pengolahan bijih, workshop, laboratorium, rumah sakit dan bahan kimia kadaluarsa telah memenuhi peraturan pemerintah tentang pengolahan limbah B3.6
Hasil penilaian kinerja ini juga menyebutkan bahwa hasil pemantauan di PLTU Puncak Jaya Power yang merupakan pemasok utama energi untuk PT. FI menunjukkan bahwa emisi yang dilepaskan tidak memenuhi standard untuk parameter SO2. Fly Ash dan Bottom Ash dibuang langsung ke lingkungan (Open Dumping) sehingga melanggar peraturan pemerintah. Sedangkan pemantauan pengendalian terhadap pencemaran udara yang dilakukan di 6 titik (3 cerobong di Dewatering Plant, Incenerator Limbah Medis, Lime Plant, Gold Fire Assay) menunjukkan bahwa seluruh emisi yang dilepaskan telah memenuhi standard sesuai Kepmen 13/1995 dan Kepdal 03/1995.
Berdasarkan penilaian kinerja ini KLH bersama dengan pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika sedang melakukan langkah koordinasi untuk menetapkan titik penaatan dalam rangka pengawasan yang lebih ketat dalam pengolaan air asam tambang. Disebutkan dalam penilaian kinerja ini, pengelolaanair asamtambang belum memenuhi ketentuan KepMenNo. 202/2004, yakni Titik penaatan belum ditetapkan dan belum memiliki ijin pembuangan air limbah
PT. FI juga harus meminimalkan jumlah tailing yang masuk ke estuari dengan menerapkan teknologi yang memungkinkan pengendapan tailing yang lebih efisien di ModADA serta melengkapi izin penempatan tailing. Selain itu, PT. FI harus melakukan upaya agar tailing yang keluar dari ModADA ke estuari hanya melalui titik penaatan. PT. FI juga diminta agar segera memanfaatkan tailing semaksimal mungkin antara lain untuk bahan-bahan konstruksi. (Victor Mambor)

(Footnotes)
1 Council on Ethics, The Government Pension Fund
– Global. Recommendation of 15 Februari 2008 to The Ministry of Finance
2
“P&I/Watson Wyatt World’s 300 Largest Retirement Plans”, Pensions and Investments (26 Desember, 2005) dalam J.D. Harden, The Art Of The Possible: Socially Responsible Investment And State Pension Plans, Department of Social and Economic Policy, Canadian Labour Congress (Juni 2006).
3
Menteri Keuangan, Norwegia, Two companies - Wal-Mart and Freeport - are being excluded from the Norwegian Government Pension Fund - Global’s investment universe, Konferensi Pers, 6 Jun 2006
4 Antara. 10 Agustus 2007.
Pemerintah Minta Freeport Turunkan Produksi
5 Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan PT. Freeport Indonesia 2005-2006. KLH

Tidak ada komentar: